Rapat Resmi dengan Bahasa Inggris
Pikiran Rakyat, 8 Maret 2010
*Oleh Ajip Rosidi (Penulis, budayawan)
Membaca berita tentang rapat pejabat Pemda Sumatra Selatan dalam bahasa Inggris (Republika, 18/1), saya bukan hanya terkejut dan merasa aneh, melainkan membaca istigfar tiga kali. Sudah sedemikian parahkah para pejabat kita ingin beringgris ria sehingga rapat resmi pun menggunakan bahasa Inggris? Sudah demikian rendahkah anggapan para pejabat kita terhadap bahasa nasionalnya sendiri sehingga merasa perlu menyelenggarakan rapat resmi (!) dalam bahasa asing?
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ternyata biasa mengadakan rapat dinas dengan menggunakan bahasa Inggris sejak dia menjadi Bupati Muba – sebelum dia terpilih menjadi gubernur. Alasannya, ”Sekarang ini kita sudah memasuki era global, bahasa kedua di Sumsel nanti adalah bahasa Inggris,” katanya dengan tegas. ”… sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah SEA Games dan event internasional lainnya, sehingga akan banyak duta besar datang ke Sumsel. Bagaimana kita dapat menjawab pertanyaan mereka jika berbahasa Inggris saja tidak bisa?”
Alex Noerdin mengira karena masuk ke era global lantas bahasa Inggris menjadi bahasa kedua. Apa yang dia artikan dengan bahasa kedua, wallahualam. Akan tetapi dengan sikapnya itu dia ternyata lebih mementingkan bahasa kedua daripada yang pertama (bahasa Indonesia yang adalah bahasa nasional). Menetapkan kedudukan bahasa dalam lingkungan Provinsi Sumatra Selatan sekalipun bukan wewenangnya. Paling tidak bukan wewenang gubernur saja. Untuk itu paling tidak harus ada perda. Apakah para anggota DPRD Sumatra Selatan juga setuju menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua di Sumatra Selatan?
Akan tetapi sebelum sampai kepada soal perda, sekarang sudah ada Undang-Undang RI No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diundangkan di Jakarta oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Juli 2009. Dalam undang-undang itu kecuali diakui bahwa bahasa Indonesia ”berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,” juga berfungsi sebagai ”bahasa resmi negara” (Pasal 25 ayat (2) dan (3). Dalam Pasal 32 malah dicantumkan, ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.” Sedang Pasal 33 berbunyi, ”(1). Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia”.
Masuknya Indonesia ke dalam era global tidaklah berarti bahwa kita harus berbahasa Inggris ria. Tugas utama pemerintah, begitu juga pemerintah daerah, adalah melayani rakyatnya yang secara umum tidak mampu berbahasa Inggris. Oleh karena itu, para pejabat wajib berbahasa Indonesia dengan baik – bukan berbahasa Inggris. Kalau ada pejabat yang belum mampu berbahasa nasional dengan baik, hendaknya dididik dengan diikutsertakan ke dalam pembelajaran bahasa nasional sehingga meraih kemampuan yang cukup. Itu yang diamanatkan undang-undang.
Bahkan dalam Pasal 31 UU No. 24/2009 ditegaskan bahwa kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, dengan pihak asing sekalipun, harus menggunakan bahasa Indonesia walaupun diperbolehkan juga di sampingnya ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau dalam bahasa Inggris.
Dalam Bagian Keempat, secara gamblang dicantumkan dalam undang-undang itu tentang ”Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional”. Dalam Pasal 44, dengan jelas ditegaskan bahwa pemerintah harus atau akan ”meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.”
Jelaslah bahwa beringgris ria dalam berbagai kesempatan seperti yang banyak dilakukan oleh elite kita (termasuk kaum intelektual, para pemimpin, dan pejabat) bertentangan dengan maksud hendak meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Mengadakan rapat resmi pemerintah daerah dengan memaksakan menggunakan bahasa Inggris, bukan saja menyalahi, tetapi juga melanggar UU No. 24/2009.
Kegemaran beringgris ria dengan menyelipkan kata-kata, ungkapan-ungkapan, serta kalimat-kalimat bahasa Inggris dalam percakapan bahasa Indonesia menunjukkan adanya rasa rendah diri pada orang itu, takut kalau diketahui hanya bisa bahasa Indonesia, dan tidak diketahui orang bahwa dia pun pandai beringgris ria. Rasa rendah diri, karena mengira kalau tidak sedikit pun membunyikan casciscus bahasa Inggris, maka dia mungkin tidak dianggap intelektual.
Sikap seperti itu pada dasarnya adalah tidak adanya rasa bangga terhadap bahasa Indonesia, bahasa nasional dan bahasa negara kita sendiri. Padahal ketika bahasa Indonesia kita sepakati sebagai bahasa persatuan sejak 1928, hal itu menimbulkan kekaguman bangsa lain. Banyak bangsa lain yang setelah melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing, ketika mendirikan negara sendiri, tidak berhasil menetapkan bahasa nasional. Banyak yang terpaksa menetapkan beberapa bahasa ibu di negaranya sebagai bahasa resmi (India, Filipina, Malaysia, Singapura, dan lain-lain), dan banyak pula yang mengakui bahasa bangsa penjajahnya sebagai bahasa nasionalnya (Malaysia, India, Filipina, dan lain-lain).
Setelah pengakuan kedaulatan (1950), pemerintah negara Republik Indonesia mulai menjalankan fungsinya dengan normal, bahasa Indonesia yang diakui sebagai ”bahasa negara” dalam UUD, digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Sementara itu, kesusastraan yang ditulis dalam bahasa Indonesia juga melahirkan karya-karya yang cukup membanggakan dan diakui secara internasional karena diterjemahkan ke dalam berbagai macam bahasa di seluruh dunia.
Akan tetapi, bertentangan dengan prestasi bahasa Indonesia yang dicapai dalam berbagai lapangan – bahkan dalam semua lapangan – kebanggaan terhadapnya malah luntur sehingga banyak orang termasuk para pemimpin dan pejabat sampai presiden suka beringgris ria kalau bicara – juga dalam forum resmi, yang hanya menunjukkan tidak ada kebanggaan terhadap bahasa nasionalnya, seakan-akan bahasa nasionalnya tidak mampu mengekspresikan pikiran dan perasaannya. Sikap yang juga menunjukkan rasa rendah diri terhadap bahasa Inggris. Sekarang bahkan seorang gubernur dalam rapat resmi mengharuskan menggunakan bahasa Inggris karena hendak melayani para duta besar yang mungkin datang ke daerahnya seakan-akan tugas pemerintah daerahnya adalah melayani para duta besar itu, bukan melayani rakyatnya.***