(…)

Lama sekali tak kujamah ruang ini
Lama sangat tak kutengok tempat ini

Hello, how are you
It’s nice to see you again
In this chance,
and this place

Mugi-mugi Gusti pareng kersa

Depok (My First ‘Place’), 110820

SBI (dan RSBI) kian hari semakin mendapat sorotan. Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tahun pada tanggal 28 Oktober ternyata tidak mampu meninggalkan bekas apapun di benak kita.

Bahasa nasional yang diikrarkan pada tahun 1928 sebagai bahasa persatuan itu kini sedang dan masih dipertaruhkan. Akankah pemerintah terus menutup mata, telinga dan hatinya? Di manakah kebanggaan kita sebagai sebuah bangsa?

Semoga artikel di bawah ini bisa mengingatkan kita sebagai sebuah bangsa dalam memperlakukan bahasa bangsanya.

Bahasa Asing di Sekolah Langgar UU

Senin, 8 November 2010
JEMBER, KOMPAS.com — Peneliti bahasa, Dr Dendy Sugono, menilai bahwa penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa.
— Dendy Sugono”

”Dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa bahasa resmi negara yang digunakan adalah bahasa Indonesia,” kata Dendy seusai menjadi pembicara dalam seminar nasional dan dialog budaya di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2010).

Dendy mengatakan, sejumlah sekolah berstandar internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menempatkan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan.

”Bukankah hal itu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ucap mantan Kepala Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional itu.

Dalam kedua undang-undang tersebut, dia melanjutkan, bahasa pengantar pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia sehingga sejumlah SBI dan RSBI seharusnya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti bahasa Inggris.

”Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa,” kata anggota Masyarakat Linguistik Indonesia itu.

Menurut dia, internasionalisasi standar pendidikan di Indonesia hanya sebatas kulit, bukan substansi mutu pendidikan tersebut. ”Internasionalisasi standar pendidikan seharusnya menyentuh mutu pendidikan dan wawasan para siswanya, tidak sebatas pada penggunaan bahasa asing di sekolah,” ucapnya.

Kendati demikian, Pusat Bahasa tidak melarang sekolah mengajarkan bahasa asing. Namun, bahasa Indonesia harus mendapat prioritas utama untuk diajarkan kepada siswa.

Hal senada juga disampaikan budayawan Ayu Sutarto yang menilai bahwa penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan saat ini mengalami pergeseran nilai.

”Banyak orangtua berlomba-lomba mendidik anak mereka dengan bahasa asing, tetapi lupa bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dapat membentuk karakter dan kepribadian bangsa,” tuturnya.

Sumber : Kompas Cetak

Program RSBI beresiko tinggi
Unmuh Magelang, 4 September 2010

MAGELANG – Menjamurnya program pendidikan ala RSBI/SBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dalam lima tahun terakhir, mengalami perkembangan relatif signifikan. Kendatipun secara hakiki, tujuannya masih patut dipertanyakan. ”Program ini merupakan eksperimen berisiko tinggi karena belum pernah diteliti dan dikaji secara mendalam dampaknya, tapi sudah diterapkan di ratusan sekolah,” kata Drs Suliswiyadi MAg, Ketua LP3M (Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), kemarin.

Dalam orasi ilmiahnya, dia mengatakan, harapan pemerintah menggalakkan program RSBI/SBI adalah terwujudnya kualitas pendidikan. Khususnya untuk tingkat satuan pendidikan dan selaras dengan prinsip-prinsip komersialisasi, kapitalisasi dunia pendidikan.

Implikasinya, menurut dia, untuk ajang mencari gengsi. ”Yang tak kalah penting, pemerintah hendak mengusung satu pola Pendidikan Berwawasan Global,” katanya, dalam orasi ilmiah ”Reaktualisasi Pendidikan Karakter dalam Membangun Peradaban Bangsa”.

Fenomena umum dari RSBI, menurut dia, mewah dan mahal dengan fasilitas yang sangat memadai, komersial, serba berbahasa Inggris dan serba kapital. Faktanya, RSBI hanya bisa diakses oleh siswa-siswa dari golongan menengah ke atas.

”Tidak salah pula, jika ada anggapan, RSBI secara sistemik menimbulkan kastanisasi sosial,” kata Sulistiyadi, dalam acara Milad ke-46 UMM di Aula Kampus I yang dibuka Rektor UMM Prof Dr Achmadi. Karena itu, kata dia, implementasi program RSBI/SBI menuai kritik tajam. Antara lain, konsepnya lemah, tak memiliki bentuk dan arah yang jelas. Apa yang akan diperkuat, diperkaya, dikembangkan dan diperdalam.

Dia mengatakan, penekanan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar oleh guru yang tidak berkompeten dalam penguasaan materi dan pedagogi, membuat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) kacau balau.

”Berharap target tinggi dari guru yang tidak kompeten merupakan kesalahan sangat fatal. Risiko kegagalannya sangat besar untuk ditanggung. Program SBI bakal menghancurkan best practise dalam proses KBM yang selama ini telah dimiliki sekolah-sekolah mandiri yang dianggap telah mencapai standar nasional pendidikan,” tandasnya. TB-skh

Artikel singkat yang sungguh mengusik! Jadi teringat peristiwa memilukan yang baru saja terjadi kemarin. Adakah sosok seorang penggede yang diidealkan itu?

Salah Kaprah Open House Pejabat
Suara Merdeka, 14 September 2010
*Oleh Toto Suparto

SEORANG warga meninggal dunia akibat kelelahan ketika antre berdesak-desakan untuk bersilaturahmi dengan Presiden SBY dan keluarganya saat open house Lebaran di Istana Negara. Korban adalah seorang tunanetra, yang datang bersama istri dan teman-temannya sesama penyandang tunanetra.

Terlepas dari kasus itu, dalam acara open house dengan pejabat, sungguhkah orang-orang yang datang itu sekadar ingin bersilaturahmi? Ternyata tidak selalu ingin bersalaman karena ada yang berharap memperoleh angpau, makan enak gratis, atau ingin melihat rumah pejabat itu. Bagi sebagian orang, kadang dijadikan media untuk ‘’setor muka’’. Jadi, semangat open house bukan silaturahim tulus melainkan ada niatan memburu ‘’sesuatu’’’, yang wujudnya bisa bermacam-macam, termasuk materi.

Inilah salah kaprah pertama, bahwa ketika pejabat menggelar open house maka alasan ekonomi acap menjadi pertimbangan rakyat (kecil). Mereka mau mendatangi acara lantaran berharap memperoleh sesuatu. Soal maaf-memaafkan, rakyat kecil tak peduli itu. Sebab, ada maaf atau tidak, hidup rakyat kecil begitu-begitu saja. Secara hierarkis ekonomi, rakyat kecil berada jauh di bawah pejabat.

Padahal Umar Kayam bilang silaturahim itu solidarity making. Di sana ikatan sosial masyarakat kian dieratkan. Satu sama lain kian merasa sebagai saudara, sehingga iklim persaingan pelan-pelan reda. Maka, jika open house pejabat telah kehilangan semangat silaturahim, sia-sialah tradisi itu bagi upaya membangun persaudaraan. Namun bagi sang pejabat tetap saja bermanfaat, setidaknya simulasi itu menjadi pencitraan yang kuat.

Salah kaprah kedua, open house pejabat bernuansa feodalisme. Lihatlah, rakyat berbondong-bondong ke rumah pejabat, dan antre bersalaman minta maaf. Seolah, rakyatlah yang punya salah dan harus minta maaf ke pejabat. Jika ditimbang-timbang, justru pejabat yang banyak salah kepada rakyat. Bandingkan dengan tradisi open house  yang murni sesungguhnya. Di kalangan masyarakat awam  open house (buka rumah) juga terjadi. Usai shalat Idul Fitri dilanjutkan sungkeman di rumah, kemudian mengunjungi tetangga. Terkadang, lantaran punya niat yang sama, mereka bertemu di jalan.  Setelah tetangga terdekat, baru rombongan bergerak ke sesepuh di permukiman.

Ingkari Janji

Jelas, open house di kalangan rakyat lebih demokratis karena menjunjung tinggi kesetaraan. Tatkala saling bermaafan, tak pernah terpikir yang minta maaf dan yang dimaafkan disekat oleh status sosial. Seorang buruh pabrik merasa setara dengan tetangganya yang kepala seksi di sebuah instansi pemerintahan, saat mereka bersilaturahim.

Mengingat ada kesalahkaprahan itu, seyogianya pola open house diubah.

Ketika rakyat berbondong-bondong ke rumah pejabat, maka hal pertama yang patut dilakukan sang pejabat adalah mengakui kesalahannya kepada rakyat. Kesalahan terbesar adalah dosa politik sang pejabat.  Misalnya, sebelum menjadi bupati, ia berjanji kepada konstituen untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Kenyataannya, setelah menjadi bupati justru kesejahteraan keluarga dan kelompoknya yang lebih diperhatikan. Inilah dosa politik karena mengingkari janji kampanye. Ini pula yang layak dimintakan maaf kepada rakyat. Bukan malah sebaliknya rakyat yang meminta maaf. Dalam konteks ini, rakyat salah apa?

Pejabat pada hakikatnya adalah pemimpin. Ada nasihat yang disampaikan Bapak Proklamator Soekarno, bahwa pemimpin itu pelayan rakyat. Selama ini pemimpin dilayani rakyat sehingga pejabat lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan atas kekuasaan. Karena itu, pejabat itu harus mengembalikan dukungan rakyat dalam bentuk upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan segelintir orang atau kelompok tertentu.

Relevansinya dengan zaman, kepemimpinan yang melayani (servant leadership) memang diperlukan. Mantan Vice President AT&T  Robert K Geenleaf, yang oleh media barat dijuluki pelopor servant leadership, menyatakan filosofi kepemimpinan macam itu sangat sederhana, yakni bagaimana seorang penguasa menggunakan kekuasaan dan otoritas untuk menolong (rakyat).

Sebagai pemimpin yang melayani maka lebih bagus lagi jika ia mau turun. Justru pejabat itulah yang harus mendatangi rakyatnya sembari meminta maaf atas dosa-dosa politiknya. Tokoh masyarakat bisa menjadi wakil rakyat dimaksud, karena tak mungkin jika mendatangi rakyatnya satu per satu. Sembari bersilaturahim, berucap, ”Mohon maaf atas kesalahan saya karena belum bisa menyejahterakan rakyat”. (10)

*Toto Suparto, pengkaji etika di Puskab Yogyakarta

Artikel tentang sebuah peristiwa. Kiranya layak untuk direnungkan.
Semoga kita bisa belajar dari apa yang baru saja terjadi…

Tragedi Hari Kemenangan
Antara News, 11 September 2010

Jakarta (ANTARA News) – Demi Rp300.000. Itulah alasan Rina, perempuan asal Bogor, Jawa Barat, untuk rela berdiri berpanas-panasan berdesak-desakan dengan ribuan orang lainnya di depan pintu gerbang Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta, Jumat.

Alasan yang sama pun meluncur dari bibir puluhan orang lain yang rela mengantre berjam-jam menunggu kesempatan bersilaturahim Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada hari pertama Idul Fitri 1431 Hijriyah.

Entah dari mana sumber berita. Namun hampir sebagian besar masyarakat berduyun-duyun menyesaki Jalan Majapahit berharap isi dompetnya bertambah Rp300.000 setelah bersalaman dengan Presiden Yudhoyono yang membuka silaturahim terbuka (open house) untuk warga selama 2,5 jam dari pukul 15.00 sampai pukul 17.30 WIB.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan bahwa informasi itu bukan dari lingkungan Istana Kepresidenan, dan ia memastikan bahwa Presiden Yudhoyono tidak memberikan uang pada silaturahim tersebut.

“Itu informasi yang tidak bertanggungjawab. Dari mana sumber kabar tersebut? Tidak benar Presiden membagi-bagikan uang,” ujar Julian.

Namun, beberapa warga ternyata memiliki keyakinan berdasarkan pengalaman sendiri. Beberapa penyandang tuna netra yang rutin menyambangi istana setiap Presiden Yudhoyono menggelar open house mengatakan tahun lalu mereka mendapatkan amplop berisi uang Rp250.000.

Bahkan, menurut salah satu penyandang tuna netra, Umar, dua tahun lalu jumlahnya dua kali lipat mencapai Rp500.000.

Tahun ini, ternyata jumlahnya menciut hanya Rp100.000. Pihak Istana Kepresidenan memang menyediakan uang transpor khusus bagi penyandang cacat yang bersilaturahmi dengan Presiden Yudhoyono.

Jalur keluar untuk para penyandang cacat dibedakan dari warga yang sehat jasmani melalui pintu kecil di sayap kanan Istana Negara. Di celah jalur yang sempit, seorang petugas membagi-bagikan amplop putih kepada penyandang cacat dan kotak berisi air minum kemasan dan makanan ringan. Sedangkan, warga yang sehat jasmani harus puas pulang ke rumah hanya dengan sekotak kue setelah berjam-jam berdiri kepanasan.

Penyandang cacat pun tidak seluruhnya mendapatkan uang Rp100.000 karena banyak di antara mereka gagal bersilaturahmi dengan Presiden Yudhoyono.

Zul Hasan, yang datang bersama sepuluh penyandang tuna netra dari Bandung, hanya bisa meloloskan empat kawannya, sedangkan yang lainnya harus gigit jari. Petugas membatasi pemberian kartu berwarna untuk mengantre masuk ke Istana Negara dengan alasan waktu silaturahmi telah habis.

Sempat terjadi beberapa kali kericuhan di depan pintu gerbang Sekretariat Negara karena berulang kali ribuan warga tertahan untuk memasuki halaman.

Pihak Rumah Tangga Kepresidenan sejak tiga hari lalu sudah melayangkan pengumuman bahwa open house digelar dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, sedangkan pintu gerbang dibuka mulai dari pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Masyarakat sudah menyemut di depan pintu gerbang masih tertutup rapat sejak pukul 13.30 WIB dan terjadi aksi dorong-dorongan sehingga petugas keamanan memutuskan membuka gerbang untuk menyelamatkan mereka yang terhimpit.

Namun, aksi dorong-dorongan justru semakin gencar dan beberapa orang sempat terinjak-injak. Bahkan, ada seorang bocah yang sampai terpisah dari orang tuanya dan diselamatkan oleh petugas keamanan di pos penjagaan.

Pintu gerbang akhirnya ditutup lagi dan petugas keamanan berupaya memecah konsentrasi masa dengan mengarahkan sebagian warga untuk masuk melalui pintu di Jalan Veteran. Mendengar pengumuman itu, masyarakat justru kecewa dan menyoraki petugas.

Tidak lama kemudian, terdengar pengumuman dari pengeras suara bahwa waktu silaturahim telah habis dan warga diminta membubarkan diri. Padahal, waktu masih menunjukkan pukul 15.00 WIB sedangkan sebelumnya dinyatakan pintu gerbang baru akan ditutup pada pukul 16.30 WIB. Pengumuman itu hanya menyulut kekesalan warga yang akhirnya berteriak marah dan memukul-mukul pagar Gedung Sekretariat Negara.

Untuk menyelamatkan warga yang terdesak di depan pagar, lagi-lagi petugas keamanan membuka sedikit celah pagar. Belasan warga, umumnya perempuan, langsung pingsan begitu meloloskan diri dari kerumunan. Romi, penyandang tunagrahita, bahkan harus terlempar dari kursi rodanya dan terjatuh begitu berhasil memasuki halaman Gedung Sekretariat Negara.

Tidak semua yang berhasil memasuki halaman itu berhasil bersilaturahmi dengan Presiden Yudhoyono. Ribuan warga tetap gagal karena tidak mendapatkan kartu antrean dan akhirnya hanya mendapatkan air minum dan makanan ringan. Setelah melepas lelah duduk-duduk di lapangan rumput, akhirnya mereka pulang dengan kecewa setelah hari menggelap.

Pihak Tata Usaha Sekretariat Negara mencatat tahun ini Presiden Yudhoyono menerima 2.100 warga untuk bersilaturahmi. Sedangkan, Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan menyebut angka 3.500 orang. Pada tahun lalu jumlah warga yang bersilaturahmi dengan Presiden mencapai sekitar 5.000 orang.

Beberapa petugas keamanan memang mengaku mendapatkan perintah untuk membatasi jumlah warga yang masuk karena diharapkan silaturahmi sudah selesai tepat pukul 17.30 tanpa perpanjangan waktu. Di pintu gerbang Sekretariat Negara bahkan sempat tertempel kertas pengumuman bahwa jumlah warga yang bersilaturahmi hanya dibatasi sebanyak 1.250 orang.

Dan memang, silaturahmi bisa berakhir tepat pukul 17.30 WIB. Setelah lingkungan dalam Istana Kepresidenan sepi dari warga, rangkaian mobil Presiden Yudhoyono telah disiapkan. Kepala Negara langsung kembali ke kediaman pribadinya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, tak lama setelah acara silaturahmi berakhir.

Presiden, menurut Kepala Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan, D.J. Nacrowi, pulang ke rumahnya dengan membawa rasa prihatin dan terkejut karena telah mendengar seorang warga tewas akibat terdesak kerumunan di luar pagar Gedung Sekretariat Negara.

Joni Malela kehabisan nafas setelah sempat terdorong-dorong di depan pagar dan tidak bisa diselamatkan lagi meski petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan bantuan pernafasan melalui oksigen.

Untuk meringankan beban keluarga penyandang tuna netra berusia 45 tahun itu, Presiden pun memberikan santunan uang duka Rp10 juta.

Istri Joni Malela, Euis, meski terlihat tabah menerima kematian suaminya tentu tak pernah menduga harus kehilangan orang yang dicintai pada hari kemenangan. Hari kemenangan yang sepantasnya dimaknai sebagai pembebasan setelah 30 hari penuh menahan gelora nafsu.

Tapi, di hari kemenangan ini ternyata bangsa Indonesia disuguhi tontonan kerumunan massa yang memperebutkan lembaran rupiah sampai mengabaikan risiko keselamatan. Masyarakat yang berbondong-bondong mendekati simbol kekuasaan dengan harapan kucuran uang.

Adakah akhirnya makna fitri? Kembali pada hakikat manusia yang menemukan kekuatannya setelah mengalahkan hawa nafsu. Untuk menjadi manusia yang merdeka, berdaya, dan punya harga diri.

Atau justru mempertegas sayup-sayup maraknya politik uang untuk meraih kekuasaan? Sehingga, manusia Indonesia sudah begitu terlatih untuk merendahkan harga diri dan rela diperalat demi lembaran rupiah.
(T.D013/Z002/P003)

Inilah fitrah manusia dengan kemanusiaannya.
Juga inilah fitrah bangsa kita.
Untuk
berbeda pendapat. berbeda persepsi. berbeda maksud. berbeda rasa.
berbeda pemaknaan. berbeda penghargaan. berbeda penghormatan.
Yang semua itu telah membuat kita menjadi, berbhineka!

Soal beda-beda dalam berkomunikasi,
ada relung pribadi yang itu belum tentu dipahami diri.
Ada pula ruang antar pribadi yang tentu lebih sulit dimengerti apalagi
untuk dipahami.

Pribadi diri punya kebebasan
pribadi lain juga punya kebebasan.
Dialog antar kebebasan dalam nuansa kerukunan
dengan toleransi, tepa selira, saling menghormati dan berempati
itulah harmoni.

Yang ingin dikata hanya dimana toleransi dengan tepa selira, saling menghormati
dan sikap berempati.
Sebuah tuntutan atas apa yg dirasa, dihargai, dihormati, dan dimaknai
pribadi dan pribadi lain yang sepribadi
oleh pribadi lain yang tidak sepribadi.

Bahwa dalam per(beda)an memang (dan mungkin) tidak ada konflik
namun dalam per(beda)an jelas ada beda, juga selisih
dimana di situ terletak potensi terjadi konflik.

Semoga diri ini bisa berlapang dada dan berhati-hati.
Semoga nuansa fitri mengingatkan kembali pribadi diri
akan niat baik DAN kebijaksanaan hati
demi merealisasi, tunggal ika negeri!

Salatiga, 120910

Bahasa Indonesia Semakin Terpinggirkan di RSBI

SurabayaPostOnline, 3 Agustus 2010

Prestisa Gifta Axelia merasa dirinya makin termotivasi menguasai Bahasa Inggris ketika bersekolah di RSBI SMAN 5. Saat berbincang dengan Surabaya Post belum lama ini, dia menyatakan kebanggaannya kini lebih fasih berbahasa Inggris.

Di sekolah bertaraf internasional, kefasihan berbahasa Inggris memang jadi modal utama dalam tutorial. Karenanya setiap siswa dituntut untuk menguasainya.

Di sisi lain, kondisi ini memunculkan kekhawatiran Bahasa Indonesia akan makin tak dihargai oleh masyarakat. Di dunia pendidikan, sekolah internasional bahkan menafikan keberadaan Bahasa Indonesia sebagai syarat masuk ke Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Contohnya sangat jelas ketika Surabaya menggelar Penerimaan Siswa Baru (PSB) RSBI tahun ini, Bahasa Inggris adalah salah satu mata pelajaran yang dipersyaratkan. Bobot nilainya mencapai 15%, sementara Bahasa Indonesia tak masuk pertimbangan.

Yani Paryono dari Balai Bahasa Surabaya mengatakan, di Jepang sekolah-sekolah yang bertaraf internasional tetap menggunakan Bahasa Jepang sebagai bahasa pengantar. Namun begitu kurikulumnya mengikuti standar internasional, sehingga lulusannya bisa diterima di dunia internasional.

Menurutnya, ada hal yang salah dengan program Kemendiknas tentang RSBI. Ketika Bahasa Inggris dikedepankan dalam dunia pendidikan, secara tidak langsung hal tersebut telah merendahkan Bahasa Indonesia itu sendiri. “Jadi memang ada yang salah kaprah, jika RSBI maka pengajarannya juga harus berbahasa Inggris. Ini keliru berat,” ujarnya Senin (2/8).

Pemerintah sendiri sekarang tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan pemerintah terkait UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang menyebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang harus digunakan di seluruh sektor kehidupan termasuk di dunia pendidikan. Dengan demikian, tutorial di RSBI juga harus menggunakan bahasa Indonesia.

Yani yang juga Ketua I Himpunan Pembina Bacaan Bahasa Indonesia mengatakan, evaluasi RSBI juga menyangkut soal kebahasaan di sekolah. Dia mengatakan pemerintah kini juga sudah mulai menyusun agar Bahasa Indonesia secara tersistematis bisa jadi bahasa internasional.

Sementara Luita Aribowo dari Departemen Sastra Indonesia Fakultas Sastra Universitas Airlangga menuturkan, Bahasa Indonesia masih akan bertahan menjadi bahasa pemersatu bangsa. Namun begitu, jika tak ada langkah-langkah strategis mempertahankan kelestariannya, bisa jadi Bahasa Indonesia hanya akan jadi bahasa kelas kedua. “Kalau tetap tak ada langkah strategis, saya kira 10-15 tahun yang akan datang, Bahasa Indonesia akan jadi bahasa kelas kedua,” katanya.

Luita melontarkan pernyataan ini setelah dirinya melihat makin rendahnya kemampuan siswa dalam berbahasa Indonesia. Salah satu indikatornya adalah hasil Ujian Nasional, mata pelajaran Bahasa Indonesia yang jeblok. Selain itu, orangtua lebih bangga jika anak-anaknya fasih berbahasa Inggris.

Padahal dari kajian linguistik, Bahasa Indonesia lebih rumit dari Bahasa Inggris karena hingga kini masih berkembang dengan adanya serapan dari bahasa Inggris ataupun bahasa daerah. Karenanya, dia mengusulkan agar ada mekanisme yang menguntungkan supaya Bahasa Indonesia bisa terus dikembangkan di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Sahudi, menilai ketakutan bahwa Bahasa Indonesia menjadi terpinggirkan di negeri sendiri adalah opini yang kurang tepat. Dia mengatakan manusia memiliki kemampuan untuk menguasai banyak bahasa. “Jadi pemikiran seperti itu saya kira kurang tepat,” tegasnya. sit

Sumber: diakses 6 Agustus 2010

Rapat Resmi dengan Bahasa Inggris

Pikiran Rakyat, 8 Maret 2010
*Oleh Ajip Rosidi (Penulis, budayawan)

Membaca berita tentang rapat pejabat Pemda Sumatra Selatan dalam bahasa Inggris (Republika, 18/1), saya bukan hanya terkejut dan merasa aneh, melainkan membaca istigfar tiga kali. Sudah sedemikian parahkah para pejabat kita ingin beringgris ria sehingga rapat resmi pun menggunakan bahasa Inggris? Sudah demikian rendahkah anggapan para pejabat kita terhadap bahasa nasionalnya sendiri sehingga merasa perlu menyelenggarakan rapat resmi (!) dalam bahasa asing?

Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ternyata biasa mengadakan rapat dinas dengan menggunakan bahasa Inggris sejak dia menjadi Bupati Muba – sebelum dia terpilih menjadi gubernur. Alasannya, ”Sekarang ini kita sudah memasuki era global, bahasa kedua di Sumsel nanti adalah bahasa Inggris,” katanya dengan tegas. ”… sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah SEA Games dan event internasional lainnya, sehingga akan banyak duta besar datang ke Sumsel. Bagaimana kita dapat menjawab pertanyaan mereka jika berbahasa Inggris saja tidak bisa?”

Alex Noerdin mengira karena masuk ke era global lantas bahasa Inggris menjadi bahasa kedua. Apa yang dia artikan dengan bahasa kedua, wallahualam. Akan tetapi dengan sikapnya itu dia ternyata lebih mementingkan bahasa kedua daripada yang pertama (bahasa Indonesia yang adalah bahasa nasional). Menetapkan kedudukan bahasa dalam lingkungan Provinsi Sumatra Selatan sekalipun bukan wewenangnya. Paling tidak bukan wewenang gubernur saja. Untuk itu paling tidak harus ada perda. Apakah para anggota DPRD Sumatra Selatan juga setuju menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua di Sumatra Selatan?

Akan tetapi sebelum sampai kepada soal perda, sekarang sudah ada Undang-Undang RI No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diundangkan di Jakarta oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Juli 2009. Dalam undang-undang itu kecuali diakui bahwa bahasa Indonesia ”berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,” juga berfungsi sebagai ”bahasa resmi negara” (Pasal 25 ayat (2) dan (3). Dalam Pasal 32 malah dicantumkan, ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.” Sedang Pasal 33 berbunyi, ”(1). Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia”.

Masuknya Indonesia ke dalam era global tidaklah berarti bahwa kita harus berbahasa Inggris ria. Tugas utama pemerintah, begitu juga pemerintah daerah, adalah melayani rakyatnya yang secara umum tidak mampu berbahasa Inggris. Oleh karena itu, para pejabat wajib berbahasa Indonesia dengan baik – bukan berbahasa Inggris. Kalau ada pejabat yang belum mampu berbahasa nasional dengan baik, hendaknya dididik dengan diikutsertakan ke dalam pembelajaran bahasa nasional sehingga meraih kemampuan yang cukup. Itu yang diamanatkan undang-undang.

Bahkan dalam Pasal 31 UU No. 24/2009 ditegaskan bahwa kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, dengan pihak asing sekalipun, harus menggunakan bahasa Indonesia walaupun diperbolehkan juga di sampingnya ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau dalam bahasa Inggris.

Dalam Bagian Keempat, secara gamblang dicantumkan dalam undang-undang itu tentang ”Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional”. Dalam Pasal 44, dengan jelas ditegaskan bahwa pemerintah harus atau akan ”meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.”

Jelaslah bahwa beringgris ria dalam berbagai kesempatan seperti yang banyak dilakukan oleh elite kita (termasuk kaum intelektual, para pemimpin, dan pejabat) bertentangan dengan maksud hendak meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Mengadakan rapat resmi pemerintah daerah dengan memaksakan menggunakan bahasa Inggris, bukan saja menyalahi, tetapi juga melanggar UU No. 24/2009.

Kegemaran beringgris ria dengan menyelipkan kata-kata, ungkapan-ungkapan, serta kalimat-kalimat bahasa Inggris dalam percakapan bahasa Indonesia menunjukkan adanya rasa rendah diri pada orang itu, takut kalau diketahui hanya bisa bahasa Indonesia, dan tidak diketahui orang bahwa dia pun pandai beringgris ria. Rasa rendah diri, karena mengira kalau tidak sedikit pun membunyikan casciscus bahasa Inggris, maka dia mungkin tidak dianggap intelektual.

Sikap seperti itu pada dasarnya adalah tidak adanya rasa bangga terhadap bahasa Indonesia, bahasa nasional dan bahasa negara kita sendiri. Padahal ketika bahasa Indonesia kita sepakati sebagai bahasa persatuan sejak 1928, hal itu menimbulkan kekaguman bangsa lain. Banyak bangsa lain yang setelah melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing, ketika mendirikan negara sendiri, tidak berhasil menetapkan bahasa nasional. Banyak yang terpaksa menetapkan beberapa bahasa ibu di negaranya sebagai bahasa resmi (India, Filipina, Malaysia, Singapura, dan lain-lain), dan banyak pula yang mengakui bahasa bangsa penjajahnya sebagai bahasa nasionalnya (Malaysia, India, Filipina, dan lain-lain).

Setelah pengakuan kedaulatan (1950), pemerintah negara Republik Indonesia mulai menjalankan fungsinya dengan normal, bahasa Indonesia yang diakui sebagai ”bahasa negara” dalam UUD, digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Sementara itu, kesusastraan yang ditulis dalam bahasa Indonesia juga melahirkan karya-karya yang cukup membanggakan dan diakui secara internasional karena diterjemahkan ke dalam berbagai macam bahasa di seluruh dunia.

Akan tetapi, bertentangan dengan prestasi bahasa Indonesia yang dicapai dalam berbagai lapangan – bahkan dalam semua lapangan – kebanggaan terhadapnya malah luntur sehingga banyak orang termasuk para pemimpin dan pejabat sampai presiden suka beringgris ria kalau bicara – juga dalam forum resmi, yang hanya menunjukkan tidak ada kebanggaan terhadap bahasa nasionalnya, seakan-akan bahasa nasionalnya tidak mampu mengekspresikan pikiran dan perasaannya. Sikap yang juga menunjukkan rasa rendah diri terhadap bahasa Inggris. Sekarang bahkan seorang gubernur dalam rapat resmi mengharuskan menggunakan bahasa Inggris karena hendak melayani para duta besar yang mungkin datang ke daerahnya seakan-akan tugas pemerintah daerahnya adalah melayani para duta besar itu, bukan melayani rakyatnya.***

Artikel yang menarik nih, sebuah gambaran dari ekses ketimpangan pembangunan!!! Semoga mampu menggelitik bangsa ini untuk memikirkan ulang pola pembangunannya… Mumpung euforia arus mudik & balik masih hangat :)

Saat Bertani Tak Lagi Bergengsi

Minggu, 27 September 2009 | 07:15 WIB
KOMPAS.com – Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, fenomena mudik di Indonesia tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang komunal. Mayoritas orang-orang di kota merupakan orang-orang yang memiliki kampung halaman dan keterikatan mereka tidak terbatas pada keluarga dalam arti berhubungan darah, tetapi juga dengan tetangga sekampung.

”Mereka memiliki kebutuhan untuk kembali terhubung dengan saudara dalam keluarga maupun ’saudara’ sekampungnya. Orang- orang yang bekerja di kota itu sebagian memiliki anak, istri, atau orangtua di kampung halaman,” kata Imam saat dihubungi di Jakarta, hari Jumat (25/9).

Itu sebabnya, arus mudik massal akan selalu terjadi setiap hari raya Idul Fitri, sebuah momen yang mereka anggap sakral untuk bertemu lagi dengan keluarga. Masalah muncul saat laju pertambahan orang yang mudik ini selalu lebih tinggi dari kemampuan pemerintah menyediakan infrastruktur, sehingga akan selalu terjadi kemacetan, penumpang berdesak-desakan, dan kecelakaan yang berbuah maut.

Hal ini diperparah, saat jumlah penduduk kota besar terus bertambah karena timpangnya pembangunan. Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Dra Tri Wuryaningsih MSi, mengungkapkan, terus berdatangannya pendatang baru ke Jakarta atau kota-kota besar bersamaan arus balik Lebaran merupakan bagian dari fenomena daya tolak desa dan daya tarik kota.

Baca Selanjutnya…

Tulisan ini pada awalnya hanya ingin mencoba merespon komentar “wish_brillian” dalam artikel THR bagian kesatu namun ternyata eh ternyata saya malah ngalor-ngidul ngelantur ke mana-mana jadinya ya kepanjangan. Akhirnya saya post aja dalam tulisan baru.

***

“wish_brillian”, berkomentar:
“bagaimana kalo ada pelanggaran pengusaha yang tidak memberikan THR dengan dali perusahaan sedang pailit / rugi. Bagaimana cara menyikapinya? kita harus melaporkanya pada pihak mana saja?”

Untuk merespon pertanyaan tsb, kita bisa merujuk ke Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dari Permenaker No. 4 Tahun 1994.

Baca Selanjutnya…

Next Page »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.